Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Penanganan Covid-19 agar Tidak Rancu

Kompas.com - 05/05/2020, 12:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Para dosen dan peneliti Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Perumus Policy Brief Kajian Regulasi merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Rumusan kebijakan itu terdiri dari 5 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling disorot adalah soal kejelasan tata kelola kelembagaan pemerintah serta kejelasan aturan.

"Pemerintah perlu membangun tata kelembagaan dengan memperkuat produk-produk hukum agar tidak saling tumpang-tindih dan solutif bercirikan birokrasi administrasi yang ringkas," tulis tim peneliti UI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Rencana Pemprov DKI Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran...

Tim peneliti UI menganggap bahwa dalam situasi darurat, aturan hukum yang dibuat seharusnya telah dirumuskan secara efektif, rinci, dan aplikatif (mampu diterapkan) sebagai landasan kebijakan.

Kejelasan aturan juga penting guna menghindari penyalahgunaan penafsiran dan ambiguitas penggunaannya.

"Adanya kejelasan ini akan menghindari berbagai kerancuan di tengah masyarakat, maupun pemangku kepentingan dalam mengambil tindak lanjut," kata tim peneliti UI.

"Tidak adanya kebijakan yang tegas dan terarah membuat pelaksana teknis berpotensi melakukan malaadministrasi dan dianggap merugikan keuangan negara," tulis mereka lebih jauh.

Tim peneliti UI kemudian melampirkan sejumlah contoh yang menggambarkan fenomena ini, mulai dari aturan soal larangan mudik, larangan ojek online, hingga risiko penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah guna merespons pandemi beberapa kali menuai kritik.

Di level kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan sempat menerbitkan aturan yang kontradiktif soal operasional ojek online semasa PSBB.

Peristiwa sejenis juga sempat terjadi, ketika beberapa sektor bisnis yang menurut Kementerian Kesehatan seharusnya meliburkan pekerja dari aktivitas di kantor/pabrik selama PSBB, rupanya dapat beroperasi karena mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Ini Sebaran 11.587 Kasus Covid-19 Indonesia, Jakarta Ada 4.539

Di tingkat daerah, semisal di Depok, Jawa Barat, PSBB juga menuai kritik karena aturan soal PSBB tak memuat pasal mengenai sanksi hukum bagi para pelanggar.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu meskipun beberapa daerah telah menerapkan PSBB.

Data terbaru per Senin (4/5/2020), pemerintah mengonfirmasi sebanyak 11.587 pasien positif Covid-19 di Indonesia, 1.954 di antaranya dinyatakan sembuh dan 864 lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com