“Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.