Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria dan Syarat Kendaraan Pribadi Boleh Melintas ke Luar Jabodetabek

Kompas.com - 08/05/2020, 05:17 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, hanya angkutan umum lintas kota dan lintas provinsi yang saat ini tetap tidak diperbolehkan beroperasi.

Ini berpedoman dengan Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal

“Tidak diperbolehkan kalau angkutan kota angkutan provinsi termasuk bus AKAP. Untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020) kemarin.

Ia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.

Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: 4.891 Kendaraan Diminta Putar Arah Saat Hendak Mudik Via Jalan Arteri

Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan ini juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

“Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia,” kata Syafrin.

Ketiga, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya.

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal

Syafrin menegaskan, tiga kriteria ini tidak boleh sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com