Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 12/05/2020, 08:02 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut larangan operasional transportasi umum pada masa pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) yang merupakan KA jarak jauh mulai Selasa (12/5/2020) hari ini.

KA luar biasa menurut rencana akan dioperasikan sampai 31 Mei 2020.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui seputar pengoperasian KA luar biasa.

1. Hanya layani penumpang khusus, bukan untuk mudik

KA luar biasa dioperasikan hanya untuk penumpang golongan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penumpang yang boleh menggunakan KA luar biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Baca juga: Besok, PT KAI Kembali Operasikan Kereta Api 3 Rute Ini

Kemudian, penumpang dengan perjalanan darurat, yakni pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan, KA luar biasa bukan angkutan mudik.

"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 H," ujar Joni, Senin (11/5/2020).

2. Rute dan tarif

Joni berujar, ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya.

Dalam pengoperasian KA luar biasa, kata dia, PT KAI tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Karena itu, PT KAI hanya menjual tiket untuk 50 persen tempat duduk dari kapasitas angkut tiap rangkaian kereta.

Baca juga: Tiket Bisa Dibeli Hari Ini, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk 3 Rute Ini mulai 12 Mei 2020

Berikut tiga rute KA yang dioperasikan:

1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara)

- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi

- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk

- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan)

- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi

- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk

- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP

- Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi

- Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk

- Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000

3. Tiket hanya dijual di stasiun

PT KAI sudah mulai menjual tiket sejak Senin kemarin. Joni menyampaikan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus membeli langsung tiket di loket stasiun keberangkatan.

Alasannya, calon penumpang wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.

Baca juga: KA Luar Biasa Beroperasi Mulai Selasa Besok, Tiket Hanya Dijual di Stasiun

"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata Joni.

4. Syarat yang harus dipenuhi

Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Salah satunya adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ucap Joni.

Baca juga: Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang

ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan

orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

3. Syarat untuk penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Calon penumpang harus menyerahkan syarat-syarat tersebut ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun. Petugas nantinya akan memverifikasi syarat-syarat tersebut.

"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan

kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," kata Joni.

5. Penumpang wajib pakai masker

Penumpang yang akan menggunakan KA luar biasa wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin yang telah diberikan Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com