Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Soetta Tak Ada Target Penerbangan Domestik Selama Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 12/05/2020, 12:57 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta tidak memiliki target selama masa larangan mudik 1441 Hijriyah berlaku.

"Kami tidak punya target, karena memang konsep sampai dengan 1 Juni 2020 memang untuk pembatasan perjalanan orang," ujar dia saat konferensi pers video streaming, Selasa (12/5/2020).

Awaluddin menegaskan, pengoperasian khusus penerbangan domestik di masa larangan mudik memang untuk penerbangan khusus saja.

Baca juga: Menjaga Puluhan Ribu WNI dari Luar Negeri Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

"Jadi bukan memberikan ruang kepada penumpang sebesar-besarnya," ujar dia.

Begitu juga yang dialami oleh beberapa maskapai, Awaluddin menjeaskan, maskapai tentu sudah memprediksi akan ada sedikit jumlah penerbangan di masa pelarangan mudik.

Pasalnya, lanjut Awaluddin, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi penumpang dan hal tersebut berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan penumpang itu sendiri.

"Jadi maskapai juga sudah berhitung dia, berapa jumlah calon penumpang itu, jadi kalau ditanya target, kami Angkasa Pura tidak punya target," tutur Awaluddin.

Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Awaluddin juga mengatakan, pergerakan pesawat baik yang lepas landas maupun terbang dari Bandara Soekarno-Hatta terhitung sedikit dibandingkan dengan hari biasa.

Ada 757 pergerakan pesawat landing dan take off dalam kurun waktu 5 hari terakhir dan jauh dari angka normal pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau kondisi normal pergerakan pesawat 1.200. Karena mekanisme petunjuk aturan efektif untuk mekanisme pembatasan pengaturan orang," ujar dia.

Adapun sebelumnya, penerbangan domestik berjadwal terbatas dibuka kembali oleh pemerintah pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar. Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com