Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tahap 3 Dimulai, Ini Denda yang Disiapkan Pemkot Bogor untuk Pelanggar

Kompas.com - 13/05/2020, 11:04 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor telah disetujui dan mulai berlaku sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar.

Aturan hukum itu disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Baca juga: Pemkot Bogor Usulkan Perpanjang Masa PSBB untuk Periode Ketiga

Disebutkan, bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

Sanksi lainnya, Pemkot Bogor akan menutup dan menyegel atau mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 terhadap setiap sektor usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Ini berlaku untuk jenis sektor usaha yang tidak dikecualikan.

Sanksi juga berlaku untuk rumah makan atau restoran. Dalam aturan Perwali disebut restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan take away.

Baca juga: Rentan Jadi Penyebaran Covid-19, BIN dan BNPB Gelar Rapid Test di Pasar Bogor

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara usaha atau penyegelan, dan juga denda sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku, selama dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan.

Berbeda dari tahap sebelumnya, sambung Bima, PSBB tahap tiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

"Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini," kata Bima, Rabu (13/5/2020).

Ia menuturkan, sebelum benar-benar menerapkan sanksi itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan.

Baca juga: Pemkab Bogor Gelar Tes Massal Covid-19 di Stasiun Bojong Gede

Tujuannya, kata Bima, agar masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi PSBB yang telah dibuat.

Dirinya melanjutkan, meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.

Hal itu lantaran Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Kedua, antisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.

"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja," pungkas Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com