BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III mulai Rabu (13/5/2020).
PSBB diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
“Iya resmi (diperpanjang),” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2020).
Ia mengatakan, dalam PSBB jilid III, pihaknya akan fokus mengurangi pergerakan orang di Kota Bekasi.
Pasalnya, evaluasi PSBB jilid I dan II, masih warga yang keluar masuk Kota Bekasi.
“Fokus utama kita mengurangi pergerakan orang,” ucap Tri.
Baca juga: [UPDATE] 13 Mei: 264 Pasien Positif Covid-19 dan 180 Lainnya Sembuh di Bekasi
Ia mengatakan, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB memberikan surat izin bagi karyawannya untuk berpergian ke kantor.
“Makanya kita akan coba untuk yang perusahaan-perusahan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka. Mungkin buat semacam surat izin kalau mereka keluar. Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya,” kata Tri.
Ia berharap warga semakin mentaati aturan PSBB yang dibuat Pemerintah. Sikap disiplin warga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas
Sebagai informasi, PSBB tahap pertama di wilayah Bogor-Depok-Bekasi dilakukan pada 15-28 April 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan