Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang

Kompas.com - 13/05/2020, 14:09 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya, Rabu (13/5/2020).

"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, seperti dikutip Antara.

Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis.

Baca juga: Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum

Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.

Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang tak memakai masker.

Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.

"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100.000-Rp 250.000, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.

Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.

Adapun dengan pemberlakuan sanksi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi COVID-19.

Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;

- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;

- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;

- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;

- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com