JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melarang pelaksanaan takbir keliling saat malam Lebaran tahun ini.
Oleh karena itu, polisi akan mengawasi sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Shalat Idul Fitri Berjemaah Bisa Dilakukan di Rumah Minimal 4 Orang, Begini Tata Cara Pelaksanaannya
Menurut Sambodo, takbir keliling tak boleh dilakukan karena bisa mengundang kerumunan lebih dari lima orang.
Selain itu, selama penerapan PSBB, warga juga diimbau untuk beraktivitas di rumah.
"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.