Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Silaturahim Lebaran di Jabodetabek

Kompas.com - 14/05/2020, 14:47 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lokal atau silaturahim dengan kerabat atau keluarga saat Lebaran di Jabodetabek untuk mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Contoh mudik lokal adalah keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat mengunjungi kerabat di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Mari kita lebih sederhanakan lagi mudik lokal ini dengan istilah silaturahim keluarga. Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan asal Ikuti Aturan PSBB

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) 

Sambodo mengatakan, aturan PSBB harus dipatuhi jika melaksanakan mudik lokal. Warga harus tetap mengenakan masker saat keluar rumah, pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Pembatasan penumpang pada mobil juga berlaku, yaitu jumlah penumpang tak boleh melebihi 50 persen kapasitas angkut.

Yang tidak boleh dilakukan

Sambodo melarang warga Jabodetabek mudik keluar wilayah Jabodetabek. Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jakarta akan disuruh putar balik di pos-pos penyekatan.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silaturahim ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," ujar Sambodo.

Sambodo juga meminta masyarakat menghindari kerumunan lebih dari 5 orang. Aturan physical distancing atau jaga jarak tetap harus dilakukan saat silaturahim ke rumah kerabat.

Selain itu, Sambodo melarang kegiatan open house. Alasannya, kegiatan open house bisa mengundang kerumunan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Larangan Silaturahim Saat Pandemi

"Kami juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house, mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," ungkap Sambodo.

Pemerintah telah melarang warga mudik. Presiden Joko Widodo telah menyatakan hal itu saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April pukul 00.00 WIB. Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan menyuruh mobil yang membawa pemudik untuk putar arah.

Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com