Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pengendara, Pemilik Rumah Makan Dominasi Pelanggaran Selama PSBB Depok

Kompas.com - 14/05/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selama dua periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Satpol PP menemukan total 3.659 pelanggaran.

Bukan kerumunan, bukan warga yang tak menggunakan masker, namun tempat-tempat usaha "bandel" justru mendominasi jumlah pelanggaran pada PSBB tahap I dan II.

Porsi pelanggaran PSBB oleh tempat usaha di Depok mencapai kisaran 50 persen dari seluruh pelanggaran yang ditemukan jajaran Satpol PP, berdasarkan data rekapitulasi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Warga Dilarang Malam Takbiran Keliling Saat PSBB

Dari total 3.659 pelanggaran yang ditindak Satpol PP, 1.837 di antaranya merupakan tempat usaha dengan berbagai sektor.

Mayoritas merupakan restoran atau rumah makan yang melayani makan di tempat, disusul perkantoran, dan pedagang kaki lima.

"Itu merupakan tempat-tempat usaha yang memang di luar dari tempat usaha yang dikecualikan (boleh beroperasi selama PSBB)," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pada PSBB tahap I, Satpol PP Kota Depok hanya menindak 853 pelanggaran, 445 di amtaranya tempat usaha.

Sebanyak 286 rumah makan ditegur agar tidak melayani makan di tempat, sementara ada 160 tempat usaha yang ditutup sementara.

Pada PSBB tahap II, jumlah penindakan semakin masif karena pelaksanaan PSBB dianggap sudah bukan fase sosialisasi lagi, dengan jumlah 2.816 penindakan.

Sebanyak 1.392 di antaranya adalah tempat usaha, termasuk perkantoran dan pedagang kaki lima (PKL).

"Ada 217 rumah makan (diperingatkan agar) tidak melayani makan di tempat, 1.009 tempat usaha ditutup sementara. Sisanya ada 18 perkantoran dan 148 PKL," ungkap Lienda.

Di bawah pelanggaran oleh kalangan usaha, pelanggaran PSBB paling banyak yang ditemui Satpol PP Kota Depok adalah warga yang tak menggunakan masker (1.078 kasus selama PSBB 1 dan 2), kerumunan warga (494 kasus), dan tempat ibadah yang masih mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah (250 kasus).

Di jalan raya, penindakan pelanggaran PSBB dilakukan oleh polisi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat, polisi menindak total 3.479 pengendara yang melanggar ketentuan berkendara selama PSBB tahap I dan II.

Sebagai informasi, PSBB Depok kembali diperpanjang memasuki periode ketiga sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan aturan mengenai sanksi administratif, termasuk di dalamnya teguran tertulis, sanksi sosial, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar PSBB di wilayah Depok, juga Bogor Raya dan Bekasi Raya.

Baca juga: Rusak Tanda Peringatan karena Buka saat PSBB, Pemilik Toko Sepeda di Depok Dipolisikan

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok telah mencatat total 365 pasien positif Covid-19, 66 di antaranya dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Angka kematian tersebut belum menghitung jumlah kematian suspect/pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah mencapai 65 korban sejak medio Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com