Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi Sudah Lengkap, Wali Kota Depok Janji Tindak Seluruh Pelanggar PSBB

Kompas.com - 14/05/2020, 07:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris berjanji bakal semaksimal mungkin mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebagai informasi, PSBB Kota Depok memasuki tahap ketiga setelah dua kali diperpanjang sejak dimulai pada 15 April 2020 lalu.

Selama ini, penegakan aturan PSBB mengalami kendala di lapangan karena pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar.

Baru pada PSBB tahap III, payung hukum yang perannya krusial itu dilengkapi oleh pemerintah.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda

"Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok," kata Idris kepada wartawan secara tertulis pada Rabu (15/5/2020).

Pernyataan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang menambahkan pasal sanksi administratif bagi pelanggaran PSBB.

Dalam aturan ritu, Idris menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang menerapkan sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Baca juga: Selama PSBB di Depok, Jumlah Pelanggaran di Jalan Mencapai 3.769

Kemudian, baru pada Selasa (12/5/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, sebagai regulasi yang lebih terperinci soal pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB.

"Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," ujar Idris.

Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Pelanggaran yang akan dikenakan sanksi, menurut pergub tersebut, antara lain bagi warga yang berkerumun, tak memakai masker ketika bepergian, instansi/kegiatan tak patuh ketentuan pada instansi/kegiatan tertentu, pengemudi yang melanggar ketentuan berkendara, dan pengelola sekolah serta rumah ibadah yang ditempatnya terjadi pengumpulan khalayak.

Sebulan PSBB di Depok belum berhasil meredakan laju penularan Covid-19.

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok mencatat 365 pasien positif Covid-19 dengan 66 di antaranya sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Di samping itu, jumlah kematian suspect (terduga)/PDP Covid-19 di Depok terus bertambah, menjadi 65 kematian suspect pada Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com