Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 07:56 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengancam akan menutup pasar apabila pedagang dan pembeli tidak mematuhi ketentuan menggunakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

"Kalau para pedagang dan pmbelinya masih enggak mau ikut aturan, lebih baik pasarnya ditutup," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Arief juga melakukan inspeksi ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.

Arief memberikan sosialisasi terhadap sanksi pelanggar PSBB yang akan dipaksa melakukan rapid test apabila tidak menggunakan masker atau melanggar ketentuan PSBB lainnya.

Baca juga: Fakta Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Kian Bertambah Setiap Hari

Pelanggar akan menjalani rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat dan apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang.

Tidak terkecuali untuk para pedagang yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang.

"Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk Rapid Test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," kata Arief.

Adapun sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memaksa warganya yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang untuk mengikuti rapid test Covid-19.

Baca juga: 34 dari 104 Kelurahan di Kota Tangerang Masih Bebas Covid-19

 

Arief Wismansyah mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung dibawa untuk melakukan rapid test.

"Akan langsung diikustsertakan untuk rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat," ujar Arief.

Arief mengatakan, apabila diketahui hasilnya positif, tanpa basa-basi pemerintah kota akan langsung membawa warga tersebut untuk diisolasi.

"Akan langsung dibawa untk diisolasi oleh Pemkot Tangerang," kata dia.

 

Aturan tersebut, lanjut Arief, berlaku mulai Kamis (14/5/2020) dan akan diterapkan di titik check point dan pusat-pusat keramaian seperti pasar.

Untuk kasus update kasus positif Covid-19 terbaru di Kota Tangerang seperti dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id, tercatat 244 kasus, bertambah 10 kasus dari hari sebelumnya yang mencatat 234 kasus.

Rincian dari 244 kasus tersebut dinyatakan 104 kasus sembuh, 116 masih dirawat dan ada 24 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami peningkatan.

OTG yang sebelumnya 744 kasus menjadi 766 kasus, ODP sebelumnya 2257 kass menjadi 2282 kasus, dan PDP dari 798 kasus menjadi 805 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com