5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan,
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kelompok yang Dikecualikan Boleh Keluar Jabodetabek, tapi Harus Urus Surat Izin
Jika termasuk dalam sektor tersebut maka harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. Bagi orang asing memiliki e-KTP dan izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.