Salin Artikel

Warga Jabodetabek Tak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, asalkan...

Keleluasaan tersebut bisa didapatkan dengan syarat warga bersangkutan memiliki e-KTP Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi orang asing, tetapi memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau terbatas.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yang mau masuk ke Jakarta pun diperbolehan dengan syarat yang sama, yakni memiliki e-KTP Jabodetabek.

Hal yang tidak diperbolehkan adalah melakukan mudik keluar Jabodetabek jika tidak berkepentingan.

Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di mana masyarakat dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu atau sektor yang dikecualikan, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,

b. Kantor Perwakilan Negara Asing danatau Organisasi Internasional,

c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,

d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

7. Perhotelan,

8. Konstruksi,

9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,

11. Kebutuhan sehari-hari.

Jika termasuk dalam sektor tersebut maka harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan:

a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,

c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. Bagi orang asing memiliki e-KTP dan izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/11400021/warga-jabodetabek-tak-terkena-izin-keluar-masuk-jakarta-asalkan

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke