Keleluasaan tersebut bisa didapatkan dengan syarat warga bersangkutan memiliki e-KTP Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi orang asing, tetapi memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau terbatas.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yang mau masuk ke Jakarta pun diperbolehan dengan syarat yang sama, yakni memiliki e-KTP Jabodetabek.
Hal yang tidak diperbolehkan adalah melakukan mudik keluar Jabodetabek jika tidak berkepentingan.
Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di mana masyarakat dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu atau sektor yang dikecualikan, yaitu:
a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing danatau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan,
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. Kebutuhan sehari-hari.
Jika termasuk dalam sektor tersebut maka harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. Bagi orang asing memiliki e-KTP dan izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/11400021/warga-jabodetabek-tak-terkena-izin-keluar-masuk-jakarta-asalkan