Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kesimpangsiuran Mudik Lokal, Boleh atau Dilarang?

Kompas.com - 17/05/2020, 10:03 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.

Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.

Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19.

Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.

Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.

Baca juga: Warga yang Lakukan Mudik Lokal Bakal Disuruh Putar Balik

Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.

Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek 

Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.

"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.

Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com