Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran Membingungkan Masyarakat

Kompas.com - 19/05/2020, 06:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah menerapkan aturan bagi warga yang ingin keluar masuk wilayahnya. Pemda yang menerapkan aturan ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Mereka yang bisa keluar masuk hanya yang memiliki surat izin. Itu pun terbatas hanya untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah membuka kembali operasional sejumlah transportasi umum.

Belakangan pemerintah menyampaikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang bisa menggunakan transportasi umum itu untuk ke luar kota.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.

Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.

Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.

Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terjaring Razia, Belasan Minibus yang Hendak Bawa Penumpang Mudik Langsung Dikandangkan

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Setelah Permenhub muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Diperbolehkan juga pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com