JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur diberi sanksi menyapu jalan umum, Selasa (19/5/2020).
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan, pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu jalan karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.
"Pelanggaran juga dilakukan oleh sembilan orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dengan memberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dengan memakai rompi," kata Ikhwan dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dihukum Sapu Jalan
Selain itu, Ikhwan menambahkan bahwa pihaknya bersama personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri juga memberi sanksi administratif sebesar Rp 100.000 kepada pelanggar PSBB.
Sanksi tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Petugas menindak tiga orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi administratif sebesar Rp 100.000," ujar Ikhwan.
"Saya imbau kepada warga yang melintas atau warga Kelurahan Rambutan saat berada di luar rumah atau saat berkendara agar menggunakan masker, selalu jaga jarak dan tetap berada di rumah serta rajin cuci tangan pakai sabun," lanjut Ikhwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.