JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada 64 armada baik travel, bus pariwisata, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan.
Hal itu disebabkan armada transportasi tersebut nekat mengangkut penumpang untuk mudik keluar Jabodetabek.
"Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yangn mengangkut penumpang," ucap Syafrin dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Terjaring Razia, Belasan Minibus yang Hendak Bawa Penumpang Mudik Langsung Dikandangkan
Selain armada yang dikandangkan, Syafrin juga menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada 40.660 pengemudi yang diputarbalikkan.
Jumlah pelanggaran tersebut terjadi di 33 check point di perbatasan Jabodetabek.
"Di terminal jumlahnya 384 pelanggaran baik tak pakai masker maupun pelampauan kapasitas 50 persen," kata dia.
Baca juga: Warga Dilarang Mudik Lokal, Dishub DKI Awasi Pergerakan Orang di Check Point
Dishub DKI pada diskusi tersebut, ada 23 check point untuk mengawasi pergerakan warga yang hendak mudik atau menegakkan aturan larangan mudik. Berikut rinciannya:
1. Stasiun Jatinegara
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Gambir
4. Stasiun Jakarta Kota
5. Stasiun Tanjung Priok
6. Terminal Kampung Melayu
7. Terminal Senen
8. Terminal Tanjung Priok
9. Terminal Pulogebang
10. Terminal Kampung Rambutan
11. Terminal Kalideres
12. Gerbang Tol Cikarang Barat
13. Gerbang Tol Cikupa
14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)
15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)
16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
17. Simpang Universitas Indonesia
18. Perempatan Pasar Jumat
19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)
20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
22. Pos Polisi Kalideres
23. Pos Polisi Kamal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.
Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual
Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.
Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.