Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Dishub DKI, 40.660 Pelanggaran Pengendara Selama PSBB

Kompas.com - 19/05/2020, 15:19 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat 40.660 kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan di ruas jalan arteri ataupun pintu tol di 33 checkpoint selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sudah 40.660 pelanggar yang kita suruh putar balik selama penerapan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi daring yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020), seperti dikutip Antara.

Selain menindak pelanggaran di jalan atau pun pintu tol, Dishub DKI juga telah menindak sebanyak 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker.

Baca juga: UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

Untuk pemberian sanksi, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum terdekat dari tempat pemberian sanksi.

Syafrin menyampaikan pihaknya telah menghentikan sebanyak 64 armada transportasi yang diketahui melanggar PSBB dengan pengadaan travel ilegal atau pun AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang membawa penumpang tanpa surat keterangan.

"Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang," kata Syafrin.

Baca juga: 152 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir

Menurut Syafrin, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di Ibu Kota.

Namun sayangnya masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga Mei 2020 awal, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB.

PSBB di Jakarta diketahui sudah berlangsung selama dua periode mulai Bulan April hingga Mei 2020.

PSBB periode kedua masih akan terus berlangsung hingga 22 Mei 2020 dua hari sebelum perayaan Idul Fitri 1441 H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com