DEPOK, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) Lebaran untuk para ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok dipastikan sudah cair.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.
"Depok sudah dicairkan kok, sudah 100 persen. Sudah langsung full semua, enggak pakai bertahap," ungkap Nina ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/5/2020).
"Yang berhak mendapatkan, ya sudah, besarannya ya sesuai gaji mereka," tambah dia.
Baca juga: Sebagian PNS di Kota Bekasi Belum Terima THR, Pemkot: Rabu Besok Semua Cair
Nina menyebutkan, ada lebih dari 6.000 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang sudah menerima THR Lebaran.
Pencairannya dilakukan Senin (18/5/2020) kemarin.
"Tidak ada masalah dalam pencairan THR," ujar Nina.
Sementara itu di tempat lain, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku belum menerima pencairan THR Lebaran hingga kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, THR akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020) besok.
Baca juga: Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Sementara itu, sebagian PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum menerima THR Lebaran hingga Selasa ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pembayaran THR untuk PNS di lingkungan Pemkot Bekasi akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, pencairan THR membutuhkan proses sehingga memakan waktu lama. Hal itu tergantung pada usulan yang disampaikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.