JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan, Diskotek Golden Crown di Glodok, Jakarta Barat, ditutup karena kelalaian pihak manajemen dalam mengawasi para tamu.
Karena kelalaian itu, ratusan pengunjung diskotek tersebut positif mengonsumsi narkoba.
"Ya pakai narkoba kan di tes urine dan jumlah kelewat banyak. Sekarang kalau sampai orang masuk begitu banyak dan manajemennya tidak tahu, mau cuci tangan begitu ? Kan tidak begitu. Lalai artinya, mereka harusnya mengecek," kata Cucu saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Digugat, Disparekraf: Penutupan Diskotek Golden Crown Sesuai Aturan
Menurut Cucu, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dikotek itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika.
"Kami hanya menjalankan sesuai prosedur sesuai aturan yang ada, sesuai pergub," ucap Cucu.
Penutupan diskotek itu kini digugat gugatan pihak manajemen diskotek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PT. Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), sebagai pengelola diskotek, menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke PTUN. MAS menuntut pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu.
MAS beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.
Cucu pun mempersilahkan manajemen diskotek itu menggugat. Pihaknya siap penggugat di pengadilan.
"Kami hadapi gugatan dan itu hak mereka mau gugat, monggo kan kami juga jalankan (penutupan) sesuai aturan. Ada PTUN nanti yang memutuskan," ucap Cucu.
Penutupan Golden Crown merupakan tindak lanjut dari penggerebekan BNN bersama BNNP Jakarta. Saat penggerebekan, BNN menemukan 107 pengunjung diskotek positif menggunakan narkotika.
Baca juga: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Narkoba, Ini Penjelasan Pengelola
"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya pada 7 Februari 2020.
Berdasar hal itu, Pemprov DKI bersama personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mendatangi diskotek tersebut pada 8 Februari untuk menyegel lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.