Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Kompas.com - 22/05/2020, 13:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan dana dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan sekitar Rp 350 juta ke kas daerah.

"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Antara.

Jumlah denda itu berasal dari penegakan aturan Pergub DKI 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang telah diterapkan selama 10 hari di Jakarta.

Baca juga: UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel

Untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga baik yang berkerumun melebihi 5 orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.

Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan oleh Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang.

Selanjutnya, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 itu.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," kata Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020.

Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan tiga sanksi yang diterapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250.000- Rp 10.000.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Anies berujar, PSBB dua pekan ke depan bisa menjadi PSBB terakhir bisa seluruh masyarakat disiplin mematuhi ketentuan PSBB.

Baca juga: Epidemiolog Duga Jakarta Jadi Sumber Tingginya Kasus Covid-19 di Depok

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (21/5/2020), ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Jumlahnya bertambah 70 orang dibandingkan data sehari sebelumnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dari total 6.220 orang positif, sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh dan pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Hingga hari ini, terdapat orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang.

Sebanyak 10.665 ODP sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau. Sementara itu, 7.410 PDP sudah pulang dari perawatan dan 651 lainnya masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com