Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Selatan Perketat PSBB dengan Tutup 14 Ruas Jalan

Kompas.com - 26/05/2020, 08:00 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut.

PSBB bertujuan untuk memotong rantai penularan virus corona tipe dua yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengatakan di Jakarta, Senin (25/5/2020), penutupan 14 ruas jalan itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka membatasi orang keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.

"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa.

Baca juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat pekan lalu yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan penumpang transportasi publik saat arus balik.

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB berakhir.

"Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.

Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI, dan instansi terkait.

"Dalam arahan Gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," ujar Isnawa.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Warga Jenuh dan Butuh Kepastian

Pembatasan itu dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Jalan yang ditutup adalah:

01. Jalan Kukusan Raya
02. Jalan Pemuda 1
03. Jalan Tanah Baru
04. Jalan Brigif
05. Jalan Manggis
06. Jalan Andara
07. Jalan Merawan
08.Jalan Pangkalan Jati 1
09. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com