TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) siap-siap merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.
Karantina dengan biaya sendiri untuk penumpang tanpa SIKM dipastikan setelah Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan akan menyerahkan mekanisme karantina ke Pemprov DKI Jakarta.
"Mekanisme pengamanan warga apabila mereka dinyatakan tidak melengkapi syarat-syarat adminsitrasi, dari Gugus Tugas Bandara menyerahkan kepada tim Pemprov DKI dalam hal ini dikoordinir oleh Dishub DKI," tutur Awaluddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Miliki SIKM
Adapun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (22/5/2020) lalu menegaskan setiap warga yang tiba di Jakarta tanpa SIKM akan dikarantina mandiri.
Karantina mandiri bukan berarti dilakukan di rumah sendiri, melainkan di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan biaya sendiri.
"Jadi bukan di rumahnya," tutur dia.
Adapun, beberapa tempat yang ditunjuk merupakan hotel di wilayah Jakarta yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dan dipertegas dengan biaya ditanggung sendiri.
Baca juga: Protokol New Normal di Bandara Kamboja, Semua Penumpang Harus Tes Swab
Awaluddin mengatakan, pada saat proses pemeriksaan nantinya ada tiga tahap yang dijalani penumpang yang akan menuju Jakarta.
Ketiga check point yang dibuat untuk memisahkan penumpang yang baru datang dan hendak menuju Jakarta di Terminal 2 dan Terminal 3.
"Pertama itu berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga pendataan kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," kata Awaluddin.
Kemudian penumpang tiba yang sudah mengisi HAC (Health Alert Card) dan diberikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan diarahkan menuju check point 2.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemerintah Siapkan 2 Menara di Wisma Karantina Pademangan
"Check point 2 adalah pengkalsifikasian eks penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan, apakah tujuan Jabodetabek atau Non Jabodetabek," tutur dia.
Awaluddin mengatakan, apabila penumpang terdata tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.
Sedangkan untuk mereka yang akan menuju Jabodetabek, lanjut Awaluddin, akan dilanjutkan ke check point ketiga yang akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.
"Pertama tiket kedatnagan mereka, kedua berkaitan dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan dokumen pendukung lainnya," tutur awaluddin.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Tes Swab Covid-19
Dokumen lainnya dimaksud tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan tiga syarat dokumen seperti keterangan tujuan perjalanan dari instansi yang berwenang, tiket pesawat dan surat kesehatan bebas Covid-19.
Awaluddin meminta kepada masyarakat yang akan terbang ke Jakarta agar bisa mempersiapkan dokumen perjalanan sebaik mungkin agar tidak mengalami hambatan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pastikan semua syarat berkaitan dengan apa yang sudah diatur dalam Pergub 47/2020 bisa dipenuhi sehingga tidak ada masalah apabila masuk ke Soekarno-Hatta," kata Awaluddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.