TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap lima pria yang berperan sebagai polisi gadungan untuk memeras seorang pemuda, AH di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) dini hari.
Mereka, yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif. Mereka memeras korban dengan memasukan bubuk tawas yang seolah-olah menyerupai narkoba jenis sabu.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kelima pelaku sempat melakukan perlawanan saat aksinya terbongkar.
Mereka sempat mengancam dan menodongkan senjata jenis mirip pistol ke anggota buser Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Belakangan diketahui senjata itu jenis airsoft gun.
"Saat ingin dilakukan penangkapan salah satu mengatakan (urusan) mau panjang atau pendek serta menodongkan senjata yang dibawa ke arah Tim Resmob," kata Kapolres saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Pemuda di Bintaro Diancam dan Diperas 5 Orang yang Mengaku Polisi
Bahkan, kata Kapolres, salah satu dari lima pelaku sempat mengaku berpangkat AKP lulusan Akademi Kepolsian (Akpol) tahun 2009.
"Pelaku mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2009 dari PAMINAL Mabes Polri," katanya.
"Itu terjadi saat anggota ingin meminta kartu anggota para tersangka. Namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," tambah dia.
Sebelumnya, seorang pemuda (AH) menjadi korban pemerasan dan intimidasi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Polri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bintaro Sektor 3 Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) pukul 03.00.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan Peras Pemuda di Bintaro, Selipkan Bubuk Tawas Dianggap Sabu
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, awalnya korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh lima orang pemuda.
Pemuda yang mengaku sebagai polisi itu datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor 1512-01.
"Mereka pakai mobil jenis Kijang Innova dengan pakai pelat nomor dinas 1512-01 dengan lampu rotator," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda di Bintaro Sudah Lima Kali Beraksi di Tangsel dan Jakarta
Pelaku mengintimasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatang karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.
Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.
Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis air soft gun.
"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.