Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2020, 14:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana berbeda tampak di area kedatangan domestik Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di area tersebut karena bandara internasional itu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aparatur Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

"Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Awaluddin mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP disiagakan guna penanganan lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.

Penanganan dikhususkan untuk penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Selain dari Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemprov DKI Jakarta, Awaluddin mengatakan ada banyak stakeholder yang terlibat di Bandara Soetta untuk keberlangsungan pengecekan protokol Covid-19 dalam penerbangan.

Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin

Di antaranya PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI dan Polri serta maskapai yang beroperasi.

"Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar." kata dia.

Setidaknya ada tiga prosedur yang dipastikan berjalan ketat dalam penerbangan di masa pandemik Covid-19 tersebut.

Untuk keberangkatan domestik, kata Awaluddin, sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No. 05/2020 tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat agar bisa terbang.

Di antaranya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan untuk kedatangan domestik diberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mewajibkan SIKM bagi mereka yang hendak ke Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Terakhir untuk kedatangan internasional diberlakukan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba diwajibkan memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dan apabila tidak memiliki akan diwajibkan untuk mengikuti tes PCR dan dikarantina selama 14 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm Sulit Dapat Orderan Usai Diberi Ulasan Negatif

Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm Sulit Dapat Orderan Usai Diberi Ulasan Negatif

Megapolitan
Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Megapolitan
F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

Megapolitan
Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Megapolitan
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Megapolitan
Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

Megapolitan
Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Megapolitan
Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Megapolitan
Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Megapolitan
Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Megapolitan
Maxim Bantah 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Maxim Bantah "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Megapolitan
Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com