Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2020, 10:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (14/5/2020), menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Ada sejumah pertanyaan terkait pergub itu. Berikut ini Kompas.com membuat 13 pertanyaan serta jawabannya. 

1. Apa tujuan pergub itu?

Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.

2. Siapa sasaran pergub itu? 

Masyarakat secara keseluruhan, mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha, hingga masyarakat biasa.

3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?

Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.

Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.

4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?

Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.

5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?

Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.

6. Bolehkah pekerja keluar masuk Jakarta tanpa SIKM?

Boleh, asalkan termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.

Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?

Boleh, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Megapolitan
Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

Megapolitan
Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com