Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.
TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, ada beberapa golongan PNS yang tetap menerima TKD penuh, yakni PNS yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, Pemprov DKI juga memangkas insentif pemungutan pajak daerah. Insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah.
Pemprov DKI juga mencoret tunjangan transportasi bagi pejabat DKI.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret
Saat ini di Jakarta, kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 124 kasus menjadi 7.053 orang pada Jumat kemarin.
Angka ini lebih tinggi 21 orang dibanding penambahan sehari sebelumnya yang menembus 103 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, dari 7.053 orang positif COVID-19, sebanyak 1.807 orang dinyatakan telah sembuh dan 517 orang meninggal dunia.
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta
Kemudian, 2.006 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.723 orang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 13.887 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 9.959 orang," kata Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.