Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Ribu Orang Langgar PSBB di Jakarta, Total Denda Hampir Rp 600 Juta

Kompas.com - 30/05/2020, 05:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi salah satunya berupa denda bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000 hingga Jumat (29/5/2020) ini.

"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020) malam.

Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI

Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.

Menurut dia, hingga Jumat ini, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.

Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.

Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret

Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.

"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.

Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.

Baca juga: 25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda

Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI.

Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.

"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutupnya.

Sementara itu, periode ketiga PSBB Jakarta akan berakhir 4 Juni 2020. Belum dipastikan apakah PSBB nantinya diperpanjang kembali atau tidak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi memperpanjang PSBB apabila perilaku masyarakat masih tidak disiplin.

"Yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah atau para ahli. Tapi perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB," kata Anies di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com