JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang peraturan sebagai dasar regulasi pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Regulasi tersebut akan dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020.
“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Sabtu (29/5/2020).
Baca juga: Pemkot Susun Regulasi Penerapan New Normal Kota Bekasi
Dalam masa AKB, warga diperbolehkan beraktivitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.
Pemberlakuan AKB juga akan dibarengi dengan diperluasnya fasiltas kesehatan di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap beraktivitas dalam keadaan aman.
Pada saat yang sama, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah juga mendukung pemerintah memberlakukan AKB pasca-PSBB.
Baca juga: Kota Bekasi Akan Terapkan New Normal Setelah 4 Juni 2020
Dia berharap, AKB bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dan mawas diri serta taat peraturan ketika beraktivitas demi menjaga kesehatan tubuh.
"Selain itu agar warga yang memerlukan aktivitas diluar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.