JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang new normal, PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan protokol bagi para penumpangnya.
Salah satu protokol yang akan diterapkan ialah pelarangan penumpang membawa barang besar seperti barang dagangan saat jam padat penumpang.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan mengatakan, penumpang dilarang membawa barang yang mempersulit penerapan physical distancing atau jaga jarak.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 hingga 14.00
Penumpang diizinkan membawa barang saat keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2010.
"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat mempersempit ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Aturan lainnya, PT KCI melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai tanggal 8 Juni.
Anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL
Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.