Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Hentikan Operasional Mulai 5 Juni sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Kompas.com - 02/06/2020, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air kembali akan menghentikan operasional mulai 5 Juni 2020.

Sebelumnya, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penutupan kali ini berbeda dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.

Penutupan operasional pada 5 Juni nanti akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru

Danang menjelaskan, keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.

Untuk itu, lanjut Danang, pihak Lion Air akan memantau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah akan membuka kembali operasional.

"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund)," kata dia.

Danang mengatakan pihak Lion menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya untuk penumpang yang sudah memesan tiket pada 5 Juni dengan menghubungi kontak Lion Air Group.

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Adapun sebelumnya, maskapai dengan lambang kepala singa tersebut sempat menghentikan operasional sementara lantaran alasan yang sama.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat baggi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat dari zona merah Covid-19.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang adalah surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Swab.

Baca juga: UPDATE Jakarta 2 Juni: Bertambah 73 Kasus, Total 7.456 Pasien Positif Covid-19

Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, calon penumpang harus menunjukan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam Surat Edaran 04 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen tersebut seperti surat tugas dari atasan untuk instansi pemerintahan maupun swasta, surat keterangan rujukan rumah sakit untuk masyarakat yang bepergian alasan kesehatan, surat kematian untuk yang bepergian alasan keluarga meninggal dan lain-lain.

Untuk persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diperuntukan bagi calon penumpang yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com