Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
"SIKM berulang misal kerja di Cikarang, tapi dia tinggal di Tangsel itu dia minta SIKM berulang, karena kerja setiap hari," kata Bambang.
Di dalam SIKM juga terdapat QR Code yang dapat menunjukkan keasliannya.
Adanya QR Code tersebut juga memudahkan petugas dalam mengecek pemilik SIKM sebenarnya.
Sehingga SIKM tidak dapat berpindah tangan dari orang yang mengajukan.
"Kita akan membekali SIKM dengan QR code sehingga petugas bisa mudah melakukan tapping dan memastikan apakah si pembawa sama dengan si pemilik SIKM," ucapnya.
Ada kelonggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kepada pemohon surat izin keluar masuk ( SIKM).
Masyarakat yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tangerang Selatan tetapi bermukim di sana, mereka diberi kelonggaran agar tetap dapat membuat SIKM.
Bambang mengatakan,kelonggaran tersebut dilakukan setelah melihat data banyaknya masyarakat luar yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan.
"Fakta di lapangan bahwa masyarakat tinggal di Tangsel, tapi tidak memiliki KTP elektronik Tangsel. DKI ambil kebijakan, mereka tidak akan mendapatkan SIKM, meski faktanya mereka hidup bertahun-tahun di DKI. Kami di Tangsel berikan (kelonggaran) itu," kata Bambang.
Karena itu, kata Bembang, masyarakat yang kondisinya seperti itu dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SIKM sebagai pegangan menjalani aktivitas perjalanan dinas atau darurat.
Bambang menegaskan, jika tidak memiliki SIKM, warga tersebut tidak dapat keluar wilayah Jabodetabek dan Banten.
"Kalau mereka tidak memproses SIKM maka mereka akan berhadapan dengan risiko tidak boleh ke luar wilayah Tangsel. Mereka di kelompok masyarakat ini wajib membuat SIKM," ujar Bambang.
Tercatat dalam Pasal 18E poin 1 Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tertulis jika setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing tidak memiliki SIKM dapat diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya.
Baca juga: Situs Pengajuan SIKM Tangsel Mulai Beroperasi Kamis Besok
Pelanggar juga akan dikenakan sanksi karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Seandainya sudah keburu datang sebelum SIKM berlaku, maka gugus tugas kewilayahan wajib memperlakukan si pendatang tersebut pertama menanyakan hasil pengecekan kesehatan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.