JAKARTA, KOMPAS.com - Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.
Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.
Baca juga: Polisi Paksa Putar Balik 65.860 Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Sejak 24 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta.
Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.
Baca juga: Grafik Covid-19 di Jakarta Menurun, 66 RW Masih di Zona Merah
Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta.
Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.