Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) zona merah.
Karantina bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 4 Juni: Pasien Sembuh di Depok Bertambah 27 Orang, 6 Kasus Baru Muncul
Sementara di Bogor, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan kebijakan untuk memasuki fase normal baru.
"Kami menamakan ini PSBB transisi, kenapa? Karena ada beberapa penyesuaian, ada beberapa adaptasi yang akan diberlakukan mulai tengah malam ini hingga 4 Juni nanti," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konferensi video, Selasa (26/5/2020).
Beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Baca juga: Walkot Bekasi Targetkan Adaptasi New Normal Selesai 30 Juni 2020
Selanjutnya, pasar dan toko non-pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.
Masjid dan tempat ibadah aktif berperan mengedukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga.
Protokol kesehatan juga terus diperketat, termasuk pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Selama masa PSBB transisi, Pemkot Bogor merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.
Baca juga: Pemkot Bogor Perpanjangan PSBB Transisi hingga Sebulan
Sedangkan Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB level lokal bernama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di tingkat RW setelah berakhirnya masa PSBB pada hari ini.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengidentifikasi RW yang masih berstatus zona merah.
"Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris, Selasa.
PSKS bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di 31 RW zona merah. Pemkot Depok nantinya akan memberlakukan protokol khusus seperti saat PSBB di RW-RW tersebut.
Baca juga: Jam Operasional MRT Jakarta Masa PSBB Transisi Pukul 5.00-21.00 WIB