Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] PSBB Transisi di Jakarta Menuju New Normal | Ojek Mulai Beroperasi 8 Juni

Kompas.com - 05/06/2020, 08:44 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kini mulai memasuki fase transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah kelonggaran pun diterapkan pada fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan periode hingga 30 Juni 2020 untuk masa tansisi ini.

Meski sejumlah kelonggaran diterapkan, Anies mengimbau seluruh warga hingga pelaku usaha agar tertib menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah...

Hal ini karena infeksi Covid-19 masih terjadi, belum benar-benar menghilang. Sehingga, protokol kesehatan wajib dipatuhi agar tak ada lagi lonjakan kasus selama masa transisi.

Apabila selama masa transisi terjadi lonjakan kasus, Anies menegaskan pihaknya akan langsung menutup semua kegiatan.

Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus...

Berita soal PSBB transisi di Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (4/6/2020).

Berikut empat berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

1. PSBB dilanjutkan, kini masuk masa transisi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan, saat ini statusnya masih PSBB, tetapi merupakan masa transisi.

Baca juga: Masjid Istiqlal Masih Tiadakan Shalat Jumat Selama PSBB Transisi Jakarta

Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah," kata dia.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang

Baca selengkapnya di sini.

2. Cara Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kendalikan Zona Merah Covid-19

Pemprov DKI berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) zona merah.

Karantina bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa.

Baca juga: UPDATE Covid-19 4 Juni: Pasien Sembuh di Depok Bertambah 27 Orang, 6 Kasus Baru Muncul

Sementara di Bogor, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan kebijakan untuk memasuki fase normal baru.

"Kami menamakan ini PSBB transisi, kenapa? Karena ada beberapa penyesuaian, ada beberapa adaptasi yang akan diberlakukan mulai tengah malam ini hingga 4 Juni nanti," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konferensi video, Selasa (26/5/2020).

Beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca juga: Walkot Bekasi Targetkan Adaptasi New Normal Selesai 30 Juni 2020

Selanjutnya, pasar dan toko non-pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.

Masjid dan tempat ibadah aktif berperan mengedukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga.

Protokol kesehatan juga terus diperketat, termasuk pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Selama masa PSBB transisi, Pemkot Bogor merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.

Baca juga: Pemkot Bogor Perpanjangan PSBB Transisi hingga Sebulan

Sedangkan Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB level lokal bernama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di tingkat RW setelah berakhirnya masa PSBB pada hari ini.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengidentifikasi RW yang masih berstatus zona merah.

"Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris, Selasa.

PSKS bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di 31 RW zona merah. Pemkot Depok nantinya akan memberlakukan protokol khusus seperti saat PSBB di RW-RW tersebut.

Baca juga: Jam Operasional MRT Jakarta Masa PSBB Transisi Pukul 5.00-21.00 WIB

"Di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya," kata Idris.

Di luar 31 RW zona merah, Kota Depok bersiap menyongsong PSBB proporsional, sejenis transisi menuju fase normal baru dengan syarat tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19.

PSBB proporsional akan diterapkan mulai 5 Juni 2020.

Pusat perbelanjaan atau mal dan rumah makan menjadi sektor yang akan dilonggarkan saat Depok memasuki fase PSBB proporsional.

Mal dan rumah makan akan kembali dibuka, tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca selengkapnya di sini.

Ilustrasi malShutterstock Ilustrasi mal
3. Tanggal buka mal hingga pantai di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa transisi.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.

Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi.

4. PSBB transisi di Jakarta, ojek boleh beroperasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi.

Dalam pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.

Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.
Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com