Ia mengatakan, jika masyarakat tidak disiplin dan beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan, lonjakan kasus akan kembali terjadi.
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi
Hal itu akan berpengaruh pada status masa transisi yang bisa dicabut. Kondisi lalu kembali ke PSBB seperti sebelumnya.
"Bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, ibadah massal dilakukan secara masif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman. Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," kata Anies.
"Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," lanjut dia.
Selama masa transisi, ada sejumlah protokol yang harus diterapkan warga, yaitu.
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau bugar.
- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 meter antar orang lain
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di rumah :
- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
- Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol pergerakan penduduk :
- Utamakan jalan kaki dan sepeda.
- Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang lain
- Kendaraan umum non-massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Pendidikan
- Belajar -mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam). Itu untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.