DEPOK, KOMPAS.com – Jumat (5/6/2020), Pemerintah Kota Depok mengizinkan aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.
Dengan PSBB proporsional, sejumlah aktivitas publik yang tadinya tidak diperkenankan dilakukan, kini dibuka secara terbatas sebagai transisi menuju new normal, termasuk aktivitas ibadah di rumah ibadah.
Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan sejumlah pembatasan.
Apa saja? Berikut rangkuman Kompas.com:
Tak boleh lintas wilayah
Idris menyatakan bahwa rumah ibadah yang dibuka hanya dapat dikunjungi oleh jemaah di lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok
Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.
Saat ini, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung masih mencatat kasus Covid-19 cukup banyak, sehingga tak dapat menjalani new normal.
Pengurus harus izin dan menyatakan siap tanggung jawab
Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.
“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab
Idris mengatakan, surat izin dan surat pernyataan siap bertanggung jawab bermeterai itu akan dilayangkan ke camat setempat.
Camat nantinya bakal menyetujui atau tidak, tergantung data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaiakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Pengurus harus jamin protokol kesehatan
Idris meminta agar pengurus rumah ibadah memastikan betul kebersihan di rumah ibadah sebelum maupun setelah ibadah.
Ia juga mewajibkan pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan ketika ada ibadah berjemaah.
Jalur keluar/masuk diminta dibatasi agar pengawasan protokol kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.
Baca juga: Rumah Ibadah Wajib Punya Keterangan Aman Covid-19, PBNU: Jangan Diskriminatif
Di samping itu, pengurus harus menempatkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk rumah ibadah.
Jaga jarak antarjemaah
Faktor physical distancing alias jaga jarak fisik menjadi salah satu protokol utama yang harus dipatuhi jemaah saat beribadah berjemaah, selain memastikan kebersihan tubuh dan mengenakan masker.
“Pembatasan juga meliputi pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter dan menetapkan pembatasan jarak,” tulis Idris dalam ketentuan itu.
“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna tempat ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tambah dia.
Baca juga: Menuju New Normal, Ketua MPR Minta Pemerintah Beri Fasilitas Kesehatan Rumah Ibadah
Idris juga mengimbau agar jemaah menggunakan dan membawa peralatan ibadah milik sendiri ketika datang ke rumah ibadah.
Kelompok rentan diminta tak masuk rumah ibadah
Di luar itu, Idris menyatakan bahwa ada beberapa kalangan yang dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular virus corona.
Mereka adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun, kelompok lanjut usia, serta kalangan dengan penyakit penyerta/komorbid.
Selain itu, kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang-orang yang sedang menderita sakit juga tak diperkenankan masuk rumah ibadah karena berpotensi menularkan penyakitnya ke jemaah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.