Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa hingga Karaoke Diperbolehkan Beroperasi, Pemkot Bekasi Kejar Target PAD?

Kompas.com - 06/06/2020, 08:50 WIB
Cynthia Lova,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata untuk beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal.

Jenis usaha tempat hiburan dan beroperasi yang diperbolehkan beroperasi mulai dari tempat karaoke, kelab malam, kafe, panti pijat, spa, tempat wisata, hingga bioskop.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga: APBD Kota Bekasi 2020 Diperkirakan Anjlok 50 Persen

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan asal menerapkan protokol Covid-19.

Misalnya, dengan menerapkan wajib masker untuk pengunjung maupun karyawannya, menyiapkan alat pengukur suhu, dan jaga jarak fisik (physical distanting).

“Ya tentunya yang tidak diperbolehkan sama sekali sekarang sudah mulai dilakukan penyesuaian, diperbolehkan untuk melakukan melakukan terbatas (pengunjungnya). Umpamanya kapasitas 20 saat ini 10,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, Rahmat juga mengatakan, karyawan maupun pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata ini harus bebas dari Covid-19.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Sehingga dipastikan karyawan yang bekerja di tempat hiburan dan tempat pariwisata dalam keadaan sehat.

“Minimal mereka (karyawan) harus rapid test terlebih dahulu. Kalau reaktif, diswab, kalau ditemukan yang positif Covid-19 kita bawa,” ucap dia.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, setelah rapid test, pengelola tempat hiburan dan pariwisata itu langsung mengajukan permohonannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan membawa bukti hasil rapid test.

Jika dinyatakan sehat, maka tempat hiburan dan pariwisata diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” kata Tedi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Lalu apa alasan Pemkot Bekasi Perbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi?

Diperbolehkannya tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi ini, kata Rahmat untuk meminimalisir karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan pendapatan anggaran di Kota Bekasi.

Ia mengatakan, dengan beroperasinya tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Bekasi maka dapat menghidupkan kembali perekonomian Kota Bekasi yang selama pandemi Covid-19 terhenti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com