1. Perjalanan/mobilitas (pembatasan dalam dan antarprovinsi)
2. Rumah sakit (jam operasional normal, rawat inap normal, poliklinik rawat jalan dibuka sebagian)
3. Faskes tingkat 1 (jam operasional normal, seluruh layanan buka, jumlah pengunjung 50 persen kapasitas layanan)
4. Perkantoran (jam operasional normal, 50 persen pegawai WFH dengan jadwal piket)
5. Hotel (hanya melayani penginapan, makan/minum dari kamar)
6. Perbankan (jam operasional 08.00-12.00, melayani transaksi daring, 75 persen pegawai WFH, pengunjung maksimal 30 persen kapasitas layanan)
7. Industri manufaktur (pengurangan kerja/pengaturan shift, jumlah pekerja 50 persen dari kapasitas)
8. Rumah makan/kafe/restoran (jam operasional maksimal sampai 18.00, okupansi meja 50 persen kapasitas)
9. Mal, ritel, supermarket, grosir (jam operasional 10.00-12.00, pengunjung 50 persen kapasitas)
10. Minimarket (jam operasional 08.00--20.00, pengunjung 30 persen kapasitas)
11. Pasar tradisional (jam operasional 03.00-05.00, pengunjung 50 persen kapasitas)
12. Latihan/ujian olahraga dan seleksi atlet (jumlah peserta terbatas)
13. Terminal/stasiun (pembatasan jam operasional, pengunjung 50 persen kapasitas)
14. Tempat ibadah (izin dari camat sesuai data Covid-19 setempat)
15. Resepsi pernikahan, khitan, dan takziah (hanya dihadiri keluarga inti)
16. Latihan dan ujian seni budaya (jumlah peserta terbatas)
17. Proyek pembangunan dan renovasi ( operasional 8 jam, jumlah pekerja 50 persen, ditiadakan di zona merah dan hitam)
18. Transportasi umum (jam operasional normal, penumpang 50 persen kapasitas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.