5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)
6. Aktivitas di taman
7. Aktivitas di kolam renang
8. Aktivitas di perpustakaan
Baca juga: 5 Ketentuan Berkantor di Depok saat PSBB Proporsional, Sebagian Tetap WFH dan Hindari Lembur
Di samping penutupan tempat-tempat umum tadi, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:
1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
4. Konser
5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
Aktivitas yang diizinkan secara terbatas
Sejumlah aktivitas yang diizinkan dibuka harus dilakukan secara terbatas, utamanya dari segi kapasitas. Sejumlah sektor, mulai dari perkantoran hingga religi yang sebelumnya dibekukan, kini boleh kembali beroperasi dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok
Ini deretan aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas selama PSBB Proporsional level 3 di Depok: