Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2020, 08:18 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air kembali membuka operasionalnya setelah berulang kali melakukan buka-tutup operasional di masa pembatasan perjalanan orang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air akan membuka operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

"Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, bahwa rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020," ujar Danang dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Pemeriksaan Dokumen secara Digital lewat Aplikasi Travelation

Adapun maskapai berlambang kepala singa ini sudah dua kali membuka dan menutup operasional mereka.

Pertama pada 27 Mei lalu dan penutupan kedua pada 5 Juni lalu.

Danang mengatakan, pembukaan kembali yang rencananya akan dilakukan Rabu besok, berdasarkan pertimbangan kesadaran masyarakat terkait peraturan penerbangan yang baru.

"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara," kata dia.

Untuk itu, lanjut Danang, Lion Group juga meminta calon penumpang untuk memperhatikan beberapa ketentuan agar bisa terbang dengan nyaman dan lancar.

"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan," tutur Danang.

Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang

Kemudian calon penumpang wajib membawa kartu identitas, menggunakan masker sebelum penerbangan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman atau physical distancing dan menjaga kebersihan.

Begitu juga dengan syarat dokumen perjalan, kata Danang, yang sesuai dengan Surat Edaran baru SE 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," kata dia.

Baca juga: Melihat Persiapan Mal di Jakarta Sebelum Beroperasi pada 15 Juni

Adapun SE 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tersebut tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan orang harus dengan surat tugas atau keperluan tertentu khususnya perjalanan penerbangan komersil.

Dalam surat tersebut tertulis penumpang pesawat atau transportasi umum hanya perlu menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku tujuh hari, dan hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Bahkan dalam surat tersebut mengatakan bisa menggantikan surat tes PCR dan Rapid Test dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com