JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan orang diubah setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat tersebut ditulis kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum tak harus melakukan uji tes PCR dan Rapid Test apabila tidak ada fasilitas alat tes di daerahnya.
"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test," tulis surat edaran tersebut.
Baca juga: Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta
Namun apabila di daerah orang yang akan melakukan perjalanan memiliki fasiltas tes PCR atau Rapid Test, maka orang tersebut harus menunjukan surat hasil tes dengan hasil negatif.
Uji Tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada sat keberangkatan.
Tidak ada lagi persyaratan seperti surat edaran sebelumnya yang mengharuskan adanya dokumen tambahan berupa keterangan tujuan perjalanan dari instansi pemerintahan atau swasta.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang
Sedangkan untuk persyaratan perjalan orang kedatangan dari luar negeri masih sama, yakni setiap orang yang tiba dari luar negeri harus melakukan tes PCR bila tidak memiliki hasil PCR dari negara keberangkatan.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, ditegaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.
Sedangkan untuk masa persyaratan perjalanan dari Surat Edaran 7 Tahun 2020 ditentukan sejak ditetapkan hingga menunggu keputusan Presiden apabila mencabut status kedaruratan kesehatan nasional.
"Berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan PResiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KEsehatan MAsyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.