TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah memaksa 110 kendaraan dari luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Tangsel untuk memutar arah.
Penindakan terhadap 110 kendaraan itu dilakukan di lima pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM). Lima pos-pos pemeriksaan itu terletak di Pool Bus Kramat Djati Pamulang, Puspiptek, exit tol Pondok Ranji, Terminal Pondok Cabe, dan Stasiun Rawa Buntu
Pos-pos tersebut mulai beroperasi Sabtu pekan lalu.
"Iya berdasarkan data lima hari itu sudah mencapai 110 kendaraan luar Jabodetabek dan Banten. Mereka biasanya dari Bandung, Karawang dan lain-lain," kata Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab
Purnama menjelaskan, sebanyak 110 kendaraan yang dipaksa putar balik karena pengendaranya tidak memiliki SIKM. Mereka umumnya mau masuk ke Tangsel untuk berwisata.
"Mereka tidak memiliki SIKM dan juga alasan masuk ke Tangsel buat rekreasi dan ada silaturahmi yang kemarin tidak sempat lebaran, kini mereka datang. Dipikir saat ini sudah diperbolehkan," kata Purnama.
Petugas Dishub Tangsel masih terus melakukan pemeriksaan di lima pos pemeriksaan itu.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel akan berlaku hingga 14 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.