Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Dispensasi SIM Diperpanjang, Berapa Biaya Perpanjangannya?

Kompas.com - 11/06/2020, 15:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.

Baca juga: Polisi Siapkan 6 Titik SIM Keliling di Daan Mogot dan Taman Mini

Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi:

1. SIM A & A Umum Rp. 80.000

2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

4. SIM C Rp. 75.000

5. SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.

Bagaimana Cara Memperpanjang SIM?

Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.

Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Pemilik SIM selanjutnya melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Langkah selanjutnya adalah mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.

Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com