JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika pengelola tidak mematuhi aturan mengenai jumlah pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Di depan pintu masuk ada QR code, di mana pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip Antara.
Pemprov DKI Jakarta merencanakan membuka pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.
Namun, Anies mengatakan, pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen.
Baca juga: Anies: 153 Pasar di Jakarta Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
"Kami akan mengawasi, bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur," ujar Anies.
Apabila teguran pertama tidak diindahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan teguran kedua.
Penutupan terhadap mal yang pengunjungnya melebihi 50 persen baru akan dilakukan apabila teguran kedua kembali tidak diindahkan.
"Bila ditegur dua kali, tetap melanggar, maka akan ditutup sementara," kata Anies.
Anies juga mengingatkan bahwa ada sejumlah tenant yang masih dilarang untuk membuka usahanya.
"Tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer belum boleh beroperasi," kata Anies.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan