JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Rahmat Kadir Mahulette menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, unsur penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan tidak terpenuhi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, kuasa hukum Rahmat menyampaikan bahwa gangguan pengelihatan pada Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan.
"Kerusakan mata korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata kuasa hukum Rahmat Kadir dipantau dari siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...
"Sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang menunjukkan tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," sambung dia.
Mengutip dari keterangan dokter RS Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Kala itu, Novel bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa
Lalu tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel larut atau mencapai pH 7,0.
"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," ucap Kuasa Hukum Rahmat Kadir.
Kemudian kuasa hukum mengutip keterangan dari saksi dokter JEC, Novel seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Tapi di tengah masa observasi tersebut, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas keinginan keluarga.
"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru. Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," tutur Kuasa Hukum Rahmat Kadir.
Kuasa hukum Rahmat Kadir juga menyampaikan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.
Namun setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel menurun.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.
Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain yakni Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.