Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Masalah Penjualan Tanah yang Berujung Rencana Pembunuhan

Kompas.com - 23/06/2020, 07:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku dan motif penyerangan di dua lokasi berbeda yakni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya menunjukkan titik terang.

Polda Metro Jaya dapat mengungkap pelaku penyerangan setelah memeriksa saksi bernama Nus Kei yang menjadi target penyerangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nus Kei, penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok John Kei.

Perlu diketahui, Nus Kei dan John Kei masih memiliki hubungan keluarga, Nus Kei adalah paman dari John Kei.

Baca juga: Cerita Penggerebekan John Kei di Tytyan Indah, Sikapnya Tak Biasa, Warga Sekitar Tegang...

Polisi kemudian menuju markas kelompok John Kei dan menangkap 30 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei juga turut ditangkap polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi awalnya menangkap 25 orang kelompok John Kei. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.

"Kemudian pengembangan dan ditangkap lima orang pelaku. Jadi, total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Polisi Kejar 3 Anak Buah John Kei, Seorang Diduga Bawa Senjata Api

Saat menggeledah markas kelompok John Kei, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Motif penyerangan

Setelah diperiksa kurang dari 24 jam, kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan hasil penjualan tanah. John Kei merasa sang paman tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata.

"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana.

Oleh karena itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan anak buahnya.

John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei berinisial ER atau Yustus Corwing.

Baca juga: Polisi: John Kei Tentukan Peran Anak Buah Sebelum Serang Dua Lokasi

Perintah pembunuhan tersebut diketahui polisi setelah memeriksa ponsel anak buah John Kei.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, John Kei pun menentukan peran masing-masing anak buahnya untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei.

"Ada beberapa peran yang dimainkan. Yang pertama di TKP 1, ada yang bermain di TKP 2, ada yang di permufakatan jahatnya ketika menyusun perencanaan, ada yang saat kejadian itu dia menjaga," kata Tubagus kepada wartawan.

Menyerang dua lokasi untuk mencari Nus Kei

Setelah rencana pembunuhan disusun secara matang, John Kei pun menyebar anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Pada Minggu pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Baca juga: 30 Orang Anggota Kelompok John Kei Ditangkap karena Terlibat Penyerangan dan Penganiayaan

Meskipun demikian, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut. Penyerangan dilakukan lima sampai tujuh orang anak buah John Kei menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan yakni ER tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, seorang warga berinisial AR menderita luka pada bagian tangan.

"Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat dan satu orang lagi putus jari, empat jari tangan terputus, atas nama AR," ungkap Nana.

Tak berselang lama, pada pukul 12.25, sebanyak 15 orang anak buah John Kei juga mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, Nus Kei tidak ada di rumah, hanya istri dan anaknya yang ada di sana. Oleh karena itu, mereka kembali membuat keributan secara brutal karena tak menemukan keberadaan Nus Kei.

Baca juga: Ketua RT Sebut Warganya Sudah Terbiasa Saksikan Penggerebekan Rumah John Kei

"Istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat itu. Kemudian terjadi pengrusakan rumah tersebut, mulai dari pintu, ruang tamu, dan kamar," ungkap Nana.

Anak buah John Kei juga merusak dua mobil Nus Kei dan satu mobil milik tetangga Nus Kei. Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.

Akibatnya, seorang petugas sekuriti mengalami luka karena tertabrak anak buah John Kei. Sementara itu, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan.

"Keduanya (sekuriti dan pengemudi ojek online) dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah," ucap Nana.

John Kei kembali mendekam di penjara

John Kei dan 29 anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat, penganiayaan, dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

John Kei pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama yakni pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. 

John Kei kemudian divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana tersebut. Selanjutnya, John Kei dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com