JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengikuti tes COVID-19 khususnya tes usap tenggorokan dan tes cepat secara massal oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat.
"Itu kan salah satu upaya kita untuk bisa menekan penyebaran COVID-19. Jadi partisipasi masyarakat itu diperlukan. Harapan kami, semua (warga) bisa ikut (tes COVID-19) untuk menjaga," kata Bayu saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Imbauan dan harapan yang disampaikan Bayu itu untuk menanggapi beberapa kejadian penolakan dari masyarakat seperti saat pengetesan massal di Pasar Gembrong Cempaka Putih.
Para pedagang memilih untuk menutup usahanya selama satu hari untuk menghindari menjalani pengetesan COVID-19 massal yang dilakukan oleh Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih.
Baca juga: Pedagang Pasar Gembrong Hindari Tes Swab Massal karena Khawatir Dikarantina
Selain itu, Bayu juga mengingatkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjalani tes massal COVID-19 karena saat ini Jakarta Pusat merupakan kawasan dengan "Incident Rate" (IR) tertinggi di Indonesia.
"Jadi, ya kita harapkan partisipasi warga untuk terus bisa menekan angka (IR), persebarannya. Karena sekarang, Jakarta Pusat tertinggi (IR-nya) persebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Bayu.
Untuk diketahui Incident Rate (IR) atau angka kejadian adalah ukuran banyaknya persebaran kasus COVID-19.
Meski demikian Bayu enggan menyebutkan saat ini jumlah tepat untuk IR yang disebutnya tinggi di kawasan Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 secara resmi merilis data lima kabupaten atau kota dengan jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi dan terendah di Indonesia.
Baca juga: Sudinkes Jakpus Tetap Kejar Pedagang yang Hindari Tes Covid-19 di Pasar
Data itu menunjukkan Kota Jakarta Pusat sebagai kota dengan jumlah positif COVID-19 tertinggi di Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan